Persiapan LPDP 2016 (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan): Tema Essay dan LGD



Berikut Tema Essay dan LGD  (Leaderless Group Discussion) LPDP 2015 sebagai prediksi di Tahun 2016.
Beberapa belum diisi karena tidak begitu aktual materinya, sehingga tidak saya cari. Untuk saya pribadi, Essay 2015 tentang Standar Kontruksi Gedung. Essay, kemarin saya tambahkan mulai tahap pembebasan lahan, tender, pembangunan, fasilitas, dan perawatan. Dikemukakan kondisi sekarang, plus dan minusnya. Kemudian kesimpulan dan sarannya. Ingat, 5W+1Hnya ya. Sama waktunya hanya 15 menit. Meskipun di jadwal 25 menit, itu sudah termasuk penjelasan oleh pengawas, dll. Jadi, jangan kelamaan baca soal.

LGD tentang Bela Negara. Fokus saya di efektivitas biaya dan berbicara kearifan lokal. Teman lain soalnya banyak yang menjelekkan Indonesia dan berkacamata luar negeri. Saya kurang begitu berkenan, soalnya budaya kita luhur dan orang luar justru belajar budaya Indonesia.

Essay
1.        
Kebakaran hutan

Sebaik-baiknya Cara, Lebih Baik Tak Menyulut Api

Analisis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), luas lahan terbakar di seluruh Indonesia selama 1 Juli-20 Oktober mencapai 2 juta hektar. Dari luas itu, 618.000 ha merupakan kebakaran rawa gambut. Upaya pemadaman dengan air tidak cukup untuk memadamkan, tetapi perlu ditingkatkan, salah satunya dengan asupan bahan kimia.

Selama masa pemadaman tahun ini, pemerintah mendatangkan sejumlah jenis cairan berbahan kimia yang dinilai efektif memadamkan dan mendinginkan gambut terbakar.

Ada tiga jenis bahan kimia yang dimanfaatkan pada sejumlah lokasi kebakaran di Sumatera dan Kalimantan, yaitu Flame Freeze, produk perusahaan asal Amerika Serikat, Momar. Ada pula Miracle Foam ? PLUS yang dikembangkan Morita Holdings Corporation, Jepang. Satu produk lain diklaim tak kalah efektif adalah produksi hasil penelitian Randall Hart, peneliti dan pengusaha kelahiran Surabaya. Randall telah menjajal keandalan produk perusahaannya bernama Hartindo AF31.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B Panjaitan mengatakan, tiap bahan dicampurkan ke air dan diangkut menggunakan pesawat atau helikopter untuk operasi bom air. Jika menggunakan pesawat, bahan langsung dicampur ke air sejak di darat, lalu dimasukkan ke pesawat. Jika menggunakan helikopter yang dilengkapi kantong air (bambi bucket), bahan kimia akan dialirkan operator dari helikopter sembari mengudara, melalui selang plastik.

Tahun ini, pemerintah membeli 40.000 liter Flame Freeze. Harganya Rp 185.000 per liter. "Tim Manggala Agni di 10 provinsi sudah menggunakannya sejak Mei lalu," kata Raffles, di Jakarta, Minggu (1/11).

Flame Freeze didistribusikan ke tujuh daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara. Produk kimia ini berupa cairan yang dicampurkan ke air untuk pemadaman. Perbandingannya, satu liter Flame Freeze untuk dicampurkan ke 400-1.000 liter air.

Dalam laman Momar.com, produsen mengklaim Flame Freeze memperluas jangkauan air, mampu meresap lebih dalam di bawah permukaan, dan mematikan api 20 kali lebih cepat. Bahan kimia ini juga terurai alami, bebas dari florin, tidak bersifat korosif, dan tidak beracun. Derajat keasamannya (pH) bernilai 0 atau netral.

Flame Freeze menghentikan kebakaran dengan cara mengikat hidrokarbon sehingga memusnahkan bara api serta mencegah api menyala kembali. Produk ini juga menghasilkan selimut busa bertekanan rendah, mencegah oksigen bertemu dengan permukaan atau cairan yang mudah terbakar.

Penggunaan Flame Freeze, kata Raffles, cukup efektif. Setelah padam, api tidak menyala lagi kecuali jika sengaja dibakar.

Produk lainnya, Miracle Foam ? PLUS, sejenis cairan yang membentuk busa, juga andal dalam pemadaman kebakaran. Tenaga ahli pada Morita Holdings Corporation, Kiyoshi Moritaka, mengatakan, larutan yang mengandung 0,3 persen hingga 1 persen produk kimia ini mampu memadamkan api empat kali lebih baik ketimbang air. Tegangan permukaan larutan Miracle Foam ?PLUS itu hanya setengah dari milik air sehingga kemampuannya menembus tanah, termasuk gambut, dua kali lipat lebih besar dibandingkan air.

Pemerintah Jepang melalui Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) menyumbang 2.000 liter Miracle Foam PLUS untuk pemadaman di Sumatera Selatan. Bantuan tiba di Palembang, Sabtu (17/10). Satu liter Miracle Foam ? PLUS dapat dicampur 200 liter air.

Saat larutan dijatuhkan ke permukaan, Moritaka mengatakan, daya jangkau Miracle Foam ? PLUS dua kali lipat lebih luas ketimbang kemampuan air biasa. Ia juga menjamin, sesuai hasil uji biodegradable mengikuti pedoman Standar Industri Jepang (JIS), 99 persen komponen Miracle Foam PLUS dapat terurai di alam hanya dalam tiga hari.

Produk lokal

Yang menarik, peneliti dalam negeri ternyata mampu menghasilkan produk serupa. Bahan kimia Hartindo AF31, produk PT Hartindo Chemicatama Industri milik Randall Hart merupakan produk cairan kimia berbahan kulit singkong sehingga diklaim ramah lingkungan.

Sang penemu mengatakan, produk itu terbuat murni dari perasan kulit singkong.

"Tidak ada kandungan sintetis apa pun," ujarnya. Lembaga peneliti Singapore Institute of Standards and Industrial Research (SISIR) Singapore Productivity and Standards Board (PSB) pernah mengujinya. Mereka menyebut produk ini bebas VOC (vaporising organic compound), jenis bahan polutan yang bisa lepas ke atmosfer.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan 60 ton untuk operasi pemadaman di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Namun, baru terpakai 20 ton dengan pesawat air tractor.

Hartindo AF31 memiliki kandungan potasium yang distabilkan dengan berbagai senyawa seperti asam sitrat dan larutan pelicin untuk penetrasi ke lapisan gambut dalam. Potasium memang biasa digunakan dalam pemadaman api bertemperatur tinggi. Saat disemprotkan ke titik api, terjadi reaksi kimia yang membuat api mati. "Kami menggunakan teknologi sesuai hukum fisika dan kimia alami," tutur Randall.

Meskipun bahan-bahan kimia dengan kemampuan super dikerahkan, hujan jugalah yang akan mendinginkan gambut membara. Randall juga mengakui hal itu. Kebakaran kali ini tergolong luar biasa, di luar kemampuan jangkauan pasukan pemadam api.

Sebaik apa pun teknologi pemadam, akhirnya usaha terbaik tetaplah perilaku untuk tidak membakar di rawa gambut.

Perda Cegah Asap Dirancang

556.945 Orang Kena ISPA Dampak Kabut Asap


2.        
Keselamatan kerja
Awas... "Bom Waktu" Menyepelekan Keselamatan Kerja!
Senin, 26 November 2012 | 20:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun sempat mengalami penurunan tajam pada 2010, sampai saat ini faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ternyata masih kurang mendapat perhatian dari pemilik usaha dan pekerja. Sayangnya, kurangnya perhatian tersebut terjadi ketika sektor properti tengah berada dalam masa-masa keemasan seperti saat ini.
Berdasarkan data PT Jamsostek, kasus kecelakaan kerja pada 2007 mencapai 83.714 kasus, 94.736 kasus pada 2008, 96.314 kasus pada 2009, 65.000 pada 2010, dan 99.491 kasus kecelakaan kerja pada 2011. Kini, dengan bertambahnya jumlah proyek tanpa perhatian khusus di bidang K3, meningkatnya angka kecelakaan kerja bisa menjadi "bom waktu" yang dapat meledak sewaktu-waktu.
"Meskipun pemerintah saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda keseriusannya dalam mencanangkan K3, namun penerapan dan pengawasannya masih tergolong minim," kata Managing Director SIEN Consultants, Vivien Indrawati, seusai konferensi pers Seminar Edukasi "Safety is No Accident" untuk Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Jakarta, Senin (26/11/2012).
Menurut dia, saat ini pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi jenis pekerjaan beresiko tinggi yang tidak menjalankan K3. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang tidak memiliki catatan kecelakaan kerja dalam proyeknya.
"Walaupun menjamin keselamatan para pekerja adalah hal penting, umumnya hanya perusahaan besar yang mengikuti K3. Biaya untuk penerapan K3 itu besar," kata Vivien.
Dia mengatakan, bagi beberapa perusahaan, untuk membeli satu apar atau alat pemadam api ringan (fire extinguisher) saja belum tentu dilakukan. Di sisi lain, tidak semua hal membutuhkan biaya besar.
"Perusahaan yang tidak memiliki anggaran besar untuk menjamin keamanan pekerjanya dapat memulai dari membiasakan para pekerjanya bekerja dengan budaya dan kebiasaan yang penuh kehati-hatian," katanya.
Menurut dia, bukan hanya pemerintah harus menegaskan pengawasan pada penerapan K3. Dengan menerapkan kebiasaan serta budaya yang disiplin dan tidak gegabah dalam pekerjaan, keamanan pun dapat tercapai dengan mudah.

3.        
Mudik bawa anak kecil

15 Hal Penting Persiapan Mudik Bareng Si Kecil Saat Lebaran

Reporter: Agi / www.tabloidnova.com
Selasa, 7 Juli 2015
Bagi keluarga kecil atau memang para orangtua yang masih memiliki bayi dan balita, tentu kegiatan mudik bersama keluarga menjadi momen yang tidak terlupakan. Selain memberi pengalaman tersendiri untuk Anda dan anak, mudik dengan membawa Si Kecil akan terasa lebih menyenangkan dan seru. Namun, jangan sampai kondisi jalanan serta persiapan yang tidak matang membuat perjalanan mudik bareng Si Kecil jadi berantakan dan merepotkan. Makanya, sebelum memutuskan mantap melaju kendaraan pribadi Anda dengan membawa serta Si Kecil, cek terlebih dulu 15 poin penting persiapan mudik bareng Si Kecil saat Lebaran nanti.
1. Camilan Favorit
Usahakan 2-3 jam sebelum berangkat perut anak sudah terisi, sehingga dalam kendaraan Anda cukup menyiapkan camilan kesukaannya. Pilih yang ringan dan tak berbau menyengat. Lengkapi dengan air putih yang disimpan dalam botol air minum insulated agar bisa tahan panas/dingin.
2. Baju Ganti dan Popok
Muntah, banyak berkeringat, atau ketumpahan makanan bisa jadi terjadi di sepanjang perjalanan. Oleh karena itu siapkan beberapa pasang baju ganti dan popok sekali pakai di dalam tas yang mudah dijangkau. Pilih bahan pakaian yang nyaman, tidak terlalu tebal, dan menyerap keringat.
3. Buku dan Mainan
Buku cerita, boneka, atau kartu bisa menghilangkan kebosanan anak selama perjalanan. Jadi disarankan wajib membawa mainan yang disukai anak saat mudik bareng Si Kecil nanti.
4. Lagu atau Film Favorit
Siapkan lagu kesukaan anak, film kartun favorit atau game menarik lainnya dalam gadget. Jangan lupa bawa charger atau power bank agar gadget bisa selalu berfungsi ketika dibutuhkan.
5. Bantal Selimut
Suhu di dalam kendaraan bisa jadi terlalu dingin buat anak. Siapkan selimut yang lembut dan nyaman. Mau praktis? Bawa balmut alias bantal selimut sehingga saat tak digunakan bisa menjadi sandaran empuk.
6. Baby Carseat
Baby carseat membuat tubuh anak nyaman di perjalanan dan orangtua pun tak perlu repot memangku. Sesuaikan ukuran dengan usia anak.
7. Baby Carrier
Gunakan baby carrier yang aman untuk anak. Pilih yang modelnya praktis tetapi nyaman dipakai, misalnya yang bisa digunakan di depan dan belakang. Atau, boleh juga berupa kain panjang jika Anda merasa nyaman menggunakanya.
8. Stroller
Saat anak mengantuk atau kelelahan berjalan-jalan di tempat tujuan, benda ini bisa menjadi solusi. Bawalah stroller yang memang cocok untuk traveling sehingga ukurannya tidak terlalu besar, cukup ringan ditenteng, dan praktis dilipat dalam tas. Sekadar tips, jangan meletakkan barang belanjaan pada pegangan stroller jenis traveling ini, karena bobotnya yang ringan membuat stroller jenis ini mudah terbalik.
9. MPASI dan Perlengkapannya
Membawa mudik Si Kecil yang masih mengonsumsi MPASI (Makanan Pendamping ASI). Jangan lupa membawa beberapa peralatan wajibnya, seperti botol susu, botol minum, botol warmer, termos, wadah anti tumpah, peralatan makan, panci kecil, kompor listrik, hingga bahan makanannya.
10. Tas Perlengkapan Anak
Siapkan satu tas khusus berisi perlengkapan anak, seperti tisu basah, tisu kering, topi, makanan, popok, kaus kaki, handuk kecil, kantong plastik serbaguna dan sebagainya. Letakkan di tempat yang mudah dijangkau.
11. Toiletries
Sisir, sabun, sampo, sikat, pasta gigi, lotion, hingga baby cream juga wajib dibawa.
12. Payung & Jas Hujan
Selalu simpan jas hujan dan payung di dalam mobil.
13. Obat-Obatan
Aneka kendala di jalan membuat anak bisa sakit. Bawalah obat-obatan penting, seperti penurun panas, obat luka, minyak gosok/balsam, losion nyamuk, plester, vitamin, hingga termometer.
14. Cooler- box
Benda ini berguna untuk menyimpan minuman ringan, bahan makanan, hingga susu. Pilih coolerbox yang memang bisa digunakan dalam mobil. Atur penyimpanan bahan makanan/minuman agar kesegarannya tetap terjaga.
15. Perlengkapan Piknik
Siapa tahu di perjalanan Anda menemukan taman atau tempat wisata yang asyik untuk piknik sekeluarga. Hitung-hitung menghilangkan pegal setelah duduk di mobil sekian lama, menepilah dan lakukan piknik seru bersama keluarga.
4.        
Ujian Nasional
Senin, 9 Februari 2015 - 10:07 wib

Ujian Nasional Tetap Perlu Jadi Standar

JAKARTA – Keberadaan Ujian Nasional (UN) menuai pro kontra dan menjadi momok bagi siswa. Meski demikian, keberadaan UN tetap diperlukan sebagai standar dalam pendidikan di Tanah Air.
Kepala SMAN 6 Tangerang Selatan, Drs. Agus Hendrawan, M.Pd. menilai, sebagai salah satu standar nasional, UN harus tetap ada. Tidak peduli pemanfaatannya nanti sebagai faktor kelulusan atau tidak.
"Kalau UN ditiadakan, itu yang salah. Karena UN tetap harus jadi standar nasional," kata Agus ketika ditemui Okezone, baru-baru ini.
Agus pun menyambut baik kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menjadikan UN tidak lagi sebagai standar kelulusan mulai tahun ini. Nantinya, sekolah berwenang 100 persen dalam meluluskan siswanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tepat karena sekolahlah yang lebih mengetahui siswa mana yang harus diluluskan dan mana yang tidak. Namun, Agus mengklaim, tidak akan sembarangan dalam meluluskan siswa.
"Seperti kenaikan kelas sajalah. Sekolah juga lihat, kalau anak tidak mampu, banyak absen, masa dinaikkan kelasnya? Nanti malah tidak membedakan mana yang bagus dan yang kurang," ujarnya.
Agus juga tidak khawatir akan muncul kecurangan beberaa oknum dalam proses kelulusan siswa. Pasalnya, kualitas sekolah juga ditentukan mutu keluarannya, sehingga bukan sebatas persentase siswa yang lulus saja.
"Kita tidak usah takut. Masyarakat sudah pintar. Kalau sekolah curang, itu bisa dilihat dari outputnya. Sekarang gampang meluluskan, tapi siswa tersebut bisa atau tidak melangkah di perguruan tinggi?," tambahnya.
SMAN 6 Tangerang Selatan sendiri kini sedang mempersiapkan siswanya menghadapi UN. Sekolah menggelar pemantapan materi, try out maupun jam pelajaran tambahan bagi siswanya. Menurut Agus, persiapan ini penting agar siswa tidak terjebak dalam euforia perubahan skema UN dan menyadari bahwa hasil UN akan ikut menentukan perguruan tinggi mana yang akan mereka dapatkan.
"Sekarang ditekankan ke siswa, setelah SMA ini mau kuliah di mana. Sebab, kejelasan dari cita-cita kan setelah lulus dari perguruan tinggi," pungkasnya.
5.        
Hukuman mati koruptor
Kamis, 12 November 2015 Waktu: 16:53

Hukuman Mati Bagi Koruptor Bukan Solusi Kurangi Korupsi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyatakan hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif dalam mengurangi tindak pidana pidana korupsi di Indonesia sehingga hal itu bukanlah solusi yang baik.
Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali digulirkan oleh sejumlah pihak termasuk oleh dua organisasi besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Bahkan selain menyatakan koruptor harus dihukum mati mereka mengatakan jika meninggal koruptor tidak boleh disholatkan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting, Minggu mengatakan hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif dalam mengurangi tindak pidana pidana korupsi di Indonesia sehingga hal itu bukanlah solusi yang baik.
Persoalan korupsi menurutnya sebenarnya bukan hanya persoalan personal saja tetapi juga ada sistem yang membentuk seseorang menjadi korup atau melakukan tindak pidana korupsi.
Regulasi yang ada saat ini menurutnya masih banyak yang membuka peluang bagi terjadinya korupsi seperti regulasi tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga hal ini perlu dievaluasi oleh pemerintah.
Pemerintah juga harus menerapkan punish dan reward yang jelas sehingga dapat mengurangi niat seseorang untuk melakukan korupsi. Selain itu, tambah Miiko perlu pula adanya edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
Dia mengatakan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan korupsi memang penting tetapi tambahnya lebih penting melakukan pencegahan. Sistem deteksi dan pencegahan di masing-masing institusi penyelenggaran negara harus ditingkatkan.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang paling rentan terjadinya praktek korupsi.
Pengadaan barang dan jasa kata Tama bukan hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja tetapi di sejumlah perkara justru ada yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga DPRD.Dia mengungkapkan tingginya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di Indonesia disebabkan tidak adanya regulasi yang tepat dan ketat untuk mengatur masalah tersebut.
Selain itu tambahnya kerap kali kepala daerah, kepala dinas, DPRD dan DPR mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang ada sehingga pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi kacau.
Proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka (tender) melainkan dengan penunjukan langsung. Padahal lanjut Tama lelang terbuka sangat penting karena mendorong tercapainya efektivitas dan efisiensi anggaran belanja.
"Pengadaan barang dan jasa itu tidak kebal terhadap intervensi, intervensinya apa misalnya untuk memenangkan pihak pertama dalam proyek. Untuk apa? Untuk mendapatkan keuntungan akibatnya pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Indonesia sangat rendah tidak sepadan dengan harga yang disajikan contonya jalan gampang rusak, infrastruktur pelayanan pada rusak sehingga masyarakat menjadi orang yang lansung dirugikan," tambah Tama.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, lembaganya selain melakukan penindakan terkait kasus korupsi, KPK juga melakukan pencegahan.
"Selain penindakan, pencegahan juga terus KPK lakukan. Hal ini juga sangat penting," katanya.
6.        
Kemajuan teknologi

7.        
Kebebasan berkendara

8.        
Hukuman kebiri

Apakah Kebiri Hilangkan Dorongan Seks Permanen?

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana penerapan hukuman kebiri bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak mendapat dukungan dari banyak pihak. Kebiri dinilai dapat menghilangkan dorongan seksual seorang pria karena berkurangnya produksi hormon testosteron. Akan tetapi, apakah hal itu bersifat permanen?

Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Profesor Wimpie Pangkahila mengatakan, perlu diketahui lebih dulu bahwa pengebirian yang bisa dilakukan para dokter saat ini adalah kebiri secara kimiawi.

Kebiri ini dilakukan dengan memberikan obat antiandrogen berupa suntikan untuk menekan produksi hormon testosteron. Penyuntikannya pun dilakukan berulang untuk mendapat hasil yang baik.

"Tergantung reaksi setiap individu, tetapi tidak mungkin hanya sekali (suntik hormon antiandrogen)," kata Wimpie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2015).

Jika penyuntikan hanya sekali dan dihentikan, tak tertutup kemungkinan gairah seksual akan muncul kembali. Selain itu, bisa saja seorang pria meminta disuntik hormon laki-laki untuk mengembalikan fungsi organ reproduksinya itu.
"Kalau tidak disertai, misalnya hukuman seumur hidup, dia (pelaku kekerasan seksual) kan bisa bergentayangan. Dia bisa pergi ke dokter lain minta dikembalikan seperti semula, diberikan hormon semula yang bukan antiandrogen," kata Wimpie.

Sementara itu, kebiri fisik sudah tak lagi dilakukan dalam dunia kedokteran, kecuali ada indikasi medis. Adapun kebiri fisik dilakukan dengan membuang testis pria yang merupakan lokasi produksi testosteron.
"Itu (kebiri fisik) sudah ditolak habis-habisan. Dokter enggak akan mungkin mau melakukan itu, memotong testis orang yang bukan karena penyakit," kata Wimpie.

Dalam dunia medis, suntik hormon antiandrogen sendiri biasanya digunakan untuk pasien kanker prostat. Selain memberikan efek hilangnya dorongan seksual, kebiri dapat melemahkan otot-otot pria, meningkatkan lemak, hingga pengeroposan tulang.

Lalu, apakah hukuman kebiri ini efektif untuk memberikan efek jera dan menurunkan kasus kejahatan seksual? Menurut Wimpie, hukuman penjara berat tetaplah menjadi yang utama. Pemerintah perlu duduk bersama dengan pihak terkait, termasuk tenaga ahli kesehatan, sebelum menerapkan hukuman kebiri.
9.        
Pendidikan olahraga

Mens Sana In Corpore Sano

UNGKAPAN Latin "Mens sana in corpore sano" sesungguhnya adalah sebuah mahakarya sastra dari seorang pujangga Romawi, Decimus Iunius Juvenalis, dalam Satire X, sekitar abad kedua Masehi. Genre sastra Romawi ketika itu umumnya berbentuk satire. Itu jugalah yang ditulis Juvenalis untuk menyindir kekonyolan-kekonyolan masyarakat Romawi, bangsanya sendiri.

Namun seiring perjalanan waktu, berabad-abad kemudian, "Mens sana in corpore sano" dijadikan jargon olahraga dan kesehatan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Ungkapan Latin itu diterjemahkan dengan sangat molek. "Di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat". Untuk mendapatkan tubuh yang kuat dan sehat kita perlu berolahraga. Bila badan kita kuat dan sehat maka jiwa kita pun sehat. Kalau jiwa sehat, pikiran pun jernih. Tapi kalau jiwa kita sakit, pikiran jernih pun terbang, logika menghilang. Dengan kata lain, fisik dan mental yang kuat, jasmani dan rohani yang sehat, akan menghasilkan individu-individu tangguh, dan muaranya adalah sebuah bangsa yang hebat dan diperhitungkan. Amboi.

Presiden pertama RI, Bung Karno, menerjemahkan jargon itu dalam program "Olahraga untuk Nation and Character Building." Tekadnya tak tanggung-tanggung, "Jadikan Indonesia salah satu dari 10 besar (the big ten) dunia di bidang olahraga melalui pembinaan olahraga di SD/SLTP/SLTA, karena di sini terdapat bibit-bibit olahragawan, calon-calon juara di kemudian hari."

Di era kepemimpinan Presiden Soeharto, bangsa kita memiliki pula jargon "Memasyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan Masyarakat." Senam Kesegaran Jasmani tahun 1988 (SKJ 88), menjadi bagian kampanye pemerintah Orde Baru dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Gerakan ini dimaksudkan untuk mencetak generasi yang sehat dan kuat. Didukung oleh gaya kepemimpinan ketika itu, maka jargon olahraga Orde Baru ini dalam tempo singkat langsung populer dari Sabang sampai Merauke.

Di era Presiden SBY ada Program Indonesia Emas yang bertujuan mempersiapkan atlit handal untuk mengharumkan nama bangsa di pentas dunia. Apapun namanya, baik menurut Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, maupun Presiden SBY, animo masyarakat terhadap olahraga tetap tinggi. Cabang olahraga apapun dengan berbagai macam kompetisinya selalu menyedot perhatian masyarakat. Apalagi sepakbola. Untuk cabang ini, data terbaru menurut www.bolanews.com menunjukkan Indonesia berada pada peringkat ke-3 supporter sepak bola terbanyak di dunia, di bawah Jerman (peringkat 2) dan Brazil (peringkat 1).

Sayangnya akhir-akhir ini semangat mens sana in corpora sano itu tergerus oleh semangat materialistik yang amat berlebihan sehingga aroma tak sedap menyengat hidung muncul dari wisma atlit Sea Games Palembang, Hambalang dan venues PON XVIII Riau. Mungkin jiwa kita sedang kusut masai.
10.     
Pudarnya nasionalisme

11.     
Kemiskinan tinggi tapi indeks kebahagiaan dan demokrasinya tinggi

12.     
Standar safety gedung
Gedung yang baik adalah gedung yang memiliki standar keamanan terhadap kemungkinan kebakaran yang akan terjadi. Pembangunan gedung dari waktu ke waktu semakin komplek jika dilihat dari segi intensitas, teknologi, dan kebutuhan sarana prasarananya. Maka dari itu, perancangan sistem keamanan terhadap kebakaran harus disesuaikan dengan desain gedung itu sendiri. Standar Alat Pemadam Gedung yang paling utama dalam instalasi sistem fire protection adalah untuk keselamatan dan keamanan penghuni gedung tersebut, juga sebagai antisipasi perlindungan terhadap aset yang ada. Standart alat pemadam gedung terdiri dari peralatan, kelengkapan dan sarana baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk sistem proteksi aktif maupun pasif.

Standar Alat Pemadam Gedung untuk pencegahan kebakaran meluas

Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem yang terbentuk dari gedung itu sendiri, seperti penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, pemisah bangunan berdasar ketahanan terhadap api dll. Sedangkan sistem proteksi aktif adalah sistem yang mencakup semua hal mulai dari fire alarm baik yg bekerja otomatis atau manual, sistem sprinkler, sistem hydrant, sampai dengan alat pemadam api ringan. Dalam pembuatan sistem Standar Alat Pemadam Gedung kontraktor harus memenuhi persyaratan teknis agar dapat mewujudkan kondisi aman baik saat perencanaan, pembangunan, dan pasca proyek tersebut selesai. standart ini bisa mengikuti NFPA (National Fire Protection Association) untuk projek berskala Internasional. atau SNI (Standar Nasional Indonesia)  untuk projek dalam negeri. Fungsi utama dari standar alat pemadam gedung adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran, atau agar kebakaran tidak meluas ke ruangan lain bahkan gedung lainnya yang bersebelahan.

Peraturan mengenai Standar Alat Pemadam Gedung

Standar Alat Pemadam Gedung yang dipakai untuk membangun sistem alat pemadam gedung ini antara lain adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008 yang membahas mengenai persyaratan sistem pengamanan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Peraturan Menteri ini mempunyai tujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan dan lingkungan yang aman bagi manusia, harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya gangguan sosial. semua pihak khususnya investor (pemilik bangunan) dan kontraktor harus saling mengingatkan mengenai standart ini untuk kebaikan bersama agar alat pemadam gedung dapat bekerja secara optimal.
Ada detektor yang bekerja berdasar suhu panas, dan ada yang berdasarkan asap, bahkan kombinasi dari keduanya, ini merupakan sistem kebakaran otomatis. Sedangkan alat yang digunakan secara manual seperti instalasi fire hydrant, alat pemadam api ringan, dan fire alarm button. Setelah semua sistem siap, alangkah baiknya jika orang-orang yang tinggal dalam gedung tersebut mempunyai pengetahuan tentang cara penggunaan dan perawatan alat pemadam api gedung. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran orang yang tinggal di area tersebut bisa langsung mengantisipasi kebakaran yang terjadi. Selain itu orang-orang harus mengetahui jalur evakuasi yang harus dilewati agar bisa menyelamatkan diri saat terjadi musibah kebakaran. Ini adalah Standar alat pemadam gedung yang sangat penting bagi perlindungan penghuni.
13.     
Efek Globalisasi

14.     
Bagaimana menyikapi sist pend di ind yang sudah tidak sesuai tujuan, realistis indonesia

15.     
Bela negara

16.     
Pengambilan kemajuan teknologiterhadap hubungan personal

17.     
Bonus demografi dan revolusi mental

18.     
Revisi undang- undang KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ICW tidak ingin DPR dan pemerintah hanya sekadar menunda pembahasan.

Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR sepakat agar revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat kinerja lembaga tersebut.

Sebagai lembaga yang sudah berkecimpung di ranah antikorupsi sejak didirikan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sejak 13 tahun lalu, KPK diharapkan sudah mampu mengenali titik-titik lemah sistem pengadaan barang dan jasa selama ini.

Haryono Umar: Pasal 2 dan 3 UU KPK Dihapus, Koruptor Pesta Pora
Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur soal pembentukan KPK dan keberadaan lembaga itu yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin merevisi revisi UU KPK. Sejumlah poin perubahan dalam draft revisi menimbulkan kontroversi seperti mencantumkan usia KPK yang hanya 12 tahun, mengatur kewenangan penyadapan KPK, hingga masalah status penyidik KPK.
19.     
Prostitusi

AYO HAPUS PROSTITUSI DI INDONESIA

Mayoritas perempuan yg terlibat prostitusi mengalami PTSD (Post Traumatic Syndrome Disorder) atau Stress Pasca Trauma. GangguanJiwa

Penelitian menyebutkan bahwa INDIKATOR gangguan mental yg muncul pada prostitusi menyerupai bentuk-bentuk gangguan pada KEKERASAN SEKSUAL!
Indikator gangguan mental pada kekerasan seksual yang juga terdapat pada perempuan pelaku prostitusi, seperti...

Pelaku prostitusi ~ Korban kekerasan seksual.
Mengalami kesulitan untuk menjadi intim dengan orang lain.
Indikator

Selain itu pelaku prostitusi atau korban kekerasan seksual sering mengalami kilas balik ke masa lalu.
Mimpi buruk juga sering hadir dalam tidurnya.
Harus diakui juga bahwa pelaku prostitusi sering mengalami ketakutan yg tidak wajar!
Pelaku prostitusi seperti orang yg sedang "berduka" ~ Mempunyai emosi yang terluka.
Pelaku prostitusi juga punya gangguan mental yg lain!
Penelitian di Irlandia menyebutkan bahwa 38% perempuan yg terlibat prostitusi punya kecenderungan BUNUH DIRI!

25% perempuan yg terlibat prostitusi menderita DEPRESI.
Perempuan yg terlibat prostitusi hampir TIDAK mempunyai cara untuk mempertahankan diri.
Perempuan yang terjerumus prostitusi mengalami DISOSIASI.
Psikologi

Disosiasi ~ Suatu mekanisme pertahanan alam bawah sadar untuk melupakan peristiwa traumatik dan menakutkan.
Terjadi pula pada perempuan yg diperkosa!
Secara tidak sadar menutupi kepribadian aslinya & menjadi pribadi yg lain.
Penelitian di Zurich pada prostitusi di Eropa, Asia & Afrika menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam masalah kesehatan utama negara2 disana.
Secara umum masalah kesehatan mental perempuan yg terlibat prostitusi PASTI berkaitan dengan beraneka jenis bentuk kekerasan!

Harus kita sadari bahwa prostitusi berefek pada masyarakat luas!
Sama seperti mencuri (korupsi) ! :(

Kembali ke penelitian tentang prostitusi.

Mari sahabatku semua cermati. Saya tunjukkan yg sebenarnya terjadi dengan kejiwaan saudari kita pelaku prostitusi

Cluster 1: Perempuan bekerja penuh waktu dlm prostitusi outdoor ~ Mengalami kekerasan dan pemerkosaan.
Cluster 2: Perempuan prostitusi yg bekerja di salon, cafe, hotel & sejenisnya.
Cluster 3: Perempuan asli EROPA yg berada di lingkungan prostitusi.
Cluster 4: Perempuan NON EROPA yg berada di kompleks / lingkungan prostitusi ~ Cermati ini! 
Lihatlah saurdariku!!!

Kaget?
Perempuan non Eropa ~ Termasuk ASIA di kompleks prostitusi ternyata mengalami tingkat gangguan mental tertinggi dibanding yg lain!
Kalau saya tidak salah ada di pelajaran semasa SD. INDONESIA itu termasuk ASIA kan ya?
Ada juga yg pasti komentar:
"Itu kan minoritas , prostitusi itu SEDIKIT. Bukan prioritas utama bangsa untuk diurus"
Wahai saudariku yg kucinta.
Wahai saudaraku yg kuhormati.
Mari kita lihat sesedikit apa prostitusi di Indonesia.
Sumber ILO-IPEC tahun 2007
Pelaku prostitusi di bawah 18 tahun
1244 anak di Jakarta
Bandung 2511
Yogyakarta 520
Surabaya 4990
Semarang 1623

Jumlah asli bisa beberapa kali lipat lebih besar ~ Banyak prostitusi tersembunyi, ilegal dan tidak terdata.

Masih mau bilang prostitusi tidak layak jadi prioritas untuk diatasi?
Sebelum Indonesia ikut-ikutan mendukung prostitusi
Saya kisahkan yg terjadi di negara tetangga.
Canada legalkan prostitusi tapi...
UU Canada terbukti tidak efektif mengurangi prostitusi dan melindungi perempuan prostitusi.
Yang melegalkan prostitusi terbukti tidak dapat mengontrol tindakan kriminal yg berbanding lurus dengan banyaknya prostitusi !
Yang melegalkan prostitusi tidak mampu melindungi perempuan dari kekerasan. Pelegalan justru meningkatkan sex trafficking!

Itu kegelisahan negara-negara Eropa!
Mereka menuai penyakit sosial karena prostitusi yg membudaya!
Lain dengan negara eropa lainnya...
Karena kegelisahan penyakit sosial yg makin membudaya.
Contoh; Swedia melakukan tindakan!

Di Swedia, anak2 diajarkan di sekolah ~ Menjajakan sex tdk hanya ilegal, tapi juga tdk dapat diterima <~ Kekerasan thd perempuan
Swedia dengan Undang-undang ~ TIDAK BOLEH melakukan tindakan prostitusi meski dengan alasan by choice (atas pilihan pribadi)!

UU Swedia fokus pada HUKUMAN untuk pengguna jasa prostitusi, perempuan prostitusi dan trafficers-nya / germonya!
Tegas!

Bagi Swedia, TIDAK ADA PILIHAN!
Alih-alih mencoba untuk mengelola / mengendalikan prostitusi, mereka bertekad untuk MENGHAPUS prostitusi!
Swedia menetapkan langkah-langkah HUKUM dan SOSIAL untuk mencabut akar-akar eskploitasi seksual. prostitusi
Top!

Sampe sini, saya tanya lagi nih...
Mau ikutan melegalkan prostitusi diikuti penyakit sosial!
Atau semangat menghapus?

Swedia dianggap paling berhasil oleh negara-negara eropa lainnya dalam menanggulangi protitusi

Cara efektif Swedia yg dilakukan adalah dengan MENGHUKUM semua orang yg berhubungan dengan prostitusi

Pendekatan Swedia ini (Hukum & Sosial) sudah mulai diikuti oleh negara lain yaitu Norwegia juga Islandia.

Cara Swedia sedang dipertimbangkan untuk dijalankan oleh negara tetangga lainnya yaitu Perancis & Irlandia.

Bahkan ISRAEL juga ingin ikutan cara Swedia untuk menghapus prostitusi (dalam pertimbangan).
Jarang-jarang saya suka cara mikir ISRAEL (pertimbangan penghapusan prostitusi). Hehehe :p
Negara-negara itu sudah mengalami kehancuran karena penyakit sosial!
Mereka ingin memperbaiki!
Sejarah mau di ulang Indonesia?

Saya yakin saudari-saudariku pelaku prostitusi bukan perempuan-perempuan yg mudah putus asa.

Saya yakin saudari-saudariku pelaku prostitusi bisa menjadi perempuan mulia!

AYo Stop Prostitusi sekarang juga....!
20.     
Peraturan penghinaan presiden dan simbol negara

Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Dalam UU Presiden Bukan Simbol Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Trisaksi, Abdul Fikar Hajar mengatakan pasal penghinaan presiden tidak tepat bila dihidupkan kembali. Sebab menurutnya presiden bukanlah simbol suatu negara.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal yang dianut oleh Undang Undang Dasar 1945 tugas seorang Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan dan bukan merupakan simbol negara.
Presiden bertugas memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden pun dibatasi oleh konstitusi dan pengawasan dilakukan oleh parlemen.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menjadi simbol negara adalah bendera, bahasa, dan lambang Negara  yang disebut dalam lagu kebangsaan bahwa  lambang negara ialah garuda pancasila.
"Selama ini, telah berkembang presepsi yang salah seolah-olah Presiden adalah simbol suatu negara. Sehingga pasal penghinaan presiden tidak tepat bila dihidupkan kembali.
Presiden itu bisa berganti ganti orangnya dan penghinaan itu tidak jelas definisinya sehingga bisa disalahgunakan oleh presiden sebagai penguasa. Karena itulah MK membatalkannya," jelasnya, Jumat (7/8).
Pasal penghinaan presiden yang selama ini ada juga merupakan warisan dari masa kolonial Belanda yang menganut sistem parlementer. Bertolak belakang dengan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Dalam sistem parlementer yang dianut oleh Belanda, Raja dan Ratu merupakan simbol negara sehingga harus dilindungi serta dijaga martabatnya menggunakan pasal penghinaan.
Sedangkan di Indonesia yang menganut sistem presidensial, pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi tameng pemerintah yang berkuasa untuk menghalau kritikan tajam.
Sementara menurut pengamat Tata Negara M Nasef, Presiden harus tetap dijunjung tinggi.  Karena terdapat pula instrumen perundang-undangan yang mengatur penghinaan terhadap seorang individu.
"Sehingga bukan berarti ketika pasal penghinaan Presiden tidak dimasukkan dalam RUU KUHP, berbagai bentuk penghinaan Presiden tidak bisa diproses secara hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo menginginkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang juga diajukan Jokowi ke DPR yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Ruang lingkup Penghinaan Presiden pun diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
21.     
Hukum mati pemilik dan pengedar narkoba

Mati, Hukuman Paling Pantas untuk Bandar dan Pengedar Narkoba

"Penjara hanya menjadikan pasar baru peredaran narkoba."
VIVAnews - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, sepakat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba.

"Hanya ada dua penanganan hukum bagi kasus narkoba. Bandar, pemilik pabrik dan pengedar hukumanya dimasukan ke dalam tanah," katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.

Menurut Fahri, sudah tidak ada tempat yang layak untuk bandar dan pecandu narkoba di Indonesia, termasuk di penjara sekalipun. "Penjara hanya menjadikan pasar baru peredaran narkoba," katanya.

Fahri juga mengimbau pemerintah untuk tidak terpengaruh dengan upaya penghapusan hukuman mati yang disuarakan berbagai LSM.

Dalam acara pembukaan Musrenbangnas, Kamis kemarin, 18 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan memberikan grasi untuk 64 terpidana narkoba yang dihukum mati.

Jokowi mengatakan, Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas untuk menjegah peredaran narkoba semakin meluas di tanah air.

"Saya tidak akan memberikan permohonan grasi. tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Itu saya tekankan bolak-bolik, hukuman bukan dari presiden. Vonis dari pengadilan dan kami tidak memberikan pengampunan," tegas Jokowi.

Grasi adalah hak yudikatif kepala negara/ presiden untuk memberikan
22.     
Sikap pemuka agama sering menimbulkan kontroversi antar agama, setuju/ tidak

23.     
Penganiayaan anak

24.     
Sekolah mengemudi wajib mengambil SIM


LGD (Leaderless Group Discussion)
1.        
Hukuman kebiri

2.        
Kebakaran hutan

3.        
Bela Negara

4.        
Legalisasi Prostitusi

5.        
Revisi UU KPK


Comments

Sangat menarik Pak Blognya.
perkenalkan saya wiga Pak, orang kecil yang sedang senang kampanye pencegahan kebakaran lahan dan hutan. akan sangat senang sekali jika bisa bergabung dengan Bapak untuk kampanye bersama.
boleh saya minta email bapak? email saya ningsihningsih920@gmail.com