Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Pajak?

 Dasar Hukum:

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ/2018
TENTANG 

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN



Jangka Waktu dan Jenis Pemeriksaan Pajak

Pada dasarnya, ada dua jenis pemeriksaan pajak berdasarkan jangka waktu pemeriksaannya:

  • Pemeriksaan lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan paling lama enam bulan setelah wajib pajak mendapatkan SPPL (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan).

  • Pemeriksaan kantor

Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, jangka waktu dari pemeriksaan kantor adalah empat bulan setelah Anda memenuhi panggilan.

Alur Pemeriksaan Pajak

Seperti apa alur dari pemeriksaan pajak? Secara sederhana, berikut adalah poin-poin kronologi dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak:

  • Penugasan dan instruksi pemeriksaan
  • Perencanaan sistem pemeriksaan
  • Penerbitan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
  • Permintaan untuk meminjam dokumen kepada wajib pajak
  • Pemeriksaan dan pengujian
  • Pengeluaran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan
  • Pembahasan pemeriksaan
  • Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan

Kriteria Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak pada dasarnya dilakukan berdasarkan dua jenis kriteria atau latar belakang, yakni:

  • Pemeriksaan rutin

Pemeriksaan ini dilakukan kepada wajib pajak secara umum. Ada beberapa alasan mengapa pemeriksaan rutin dilakukan seperti misalnya penyampaian SPT tahunan, wajib pajak akan meninggalkan Indonesia, melakukan penggabungan pajak, dan sebagainya.

  • Pemeriksaan khusus

Jika kantor pajak menganalisis adanya ketidakberesan atau ketidakpatuhan pembayaran pajak dari wajib pajak, maka petugas pajak akan melakukan pemeriksaan khusus dengan metode pemeriksaan lapangan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

DIrjen Pajak memiliki tujuan tertentu dalam penyelenggaraan pemeriksaan pajak. Tujuan tersebut secara garis besar adalah:

  • Untuk mencari tahu apakah para wajib pajak telah mematuhi segala peraturan perpajakan
  • Untuk mematuhi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan

Teknik Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah teknik yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak:

  • Melacak informasi baik dari dalam Dirjen Pajak maupun dari luar
  • Menganalisis dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya
  • Evaluasi informasi dan kelengkapan SPT
  • Analisis, penelusuran angka pajak, dan menganalisis bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
  • Inspeksi untuk wajib pajak dan melakukan pengujian sistematis
  • Wawancara wajib pajak
  • Melakukan sampling dan teknik audit

Nah, yang terpenting sekarang justru pengalaman di lapangan.

1. Sebisa mungkin hindari pemeriksaan pajak dengn tertib dan patuh pajak. Kecuali pemeriksaan karena lebih bayar ya. Di sini yang dimaksud adalah pemeriksaan karena ada indikasi kesalahan.
2. Pernah kasus WP tidak kooperatif sehingga data minim. Omset sebulan dikalikan 12. Tidak salah juga pegawai pajak, karena WP tidak kooperatif. Faktanya, penjualan eksport hanya dilakukan 3 bulan sekali. Apapun, kita harus berani menghadapi, jangan takut dulu. Yang penting kita berlandaskan kebenaran. Setelah itu, cari info tentang permasalahan pajak. pasti Allah akan menunjukkan jalannya. Apalagi era modern seperti sekarang ini. Jangan lupa, ada penghapusan sanksi.
3. WP sengaja berbuat salah. Sangat rapi sebetulnya. Tapi, berhasil dilacak sd pengiriman barang di gudang berdasarkan buku tamu satpam. Ternyata barangnya tidak ada.
4. Untuk pinjam bendera harus hati-hati. Himbauan, apalagi pemeriksaan pajak melihat nama di dokumen transfer dan bukti pendukung lain. Kapan2 saya jelaskan detil ya.


Arief Setiawan, M.M. (Doctoral Student of FEB UGM). 

Marketing Properti, Dosen, Konsultan Pajak (mantan PNS: Kepala Seksi, resign), Tim Bantuan Hukum, Admin dan Pengajar TOEFL/Tes Potensi Akademik/CPNS.



Silahkan. Kalau sekedar tanya maupun kurang finishing gratis. Yang penting saling berbagi ilmu ke yang lain saja.

Kami sangat paham mulai pendaftaran NPWP dan PKP, SPT Tahunan, Surat Himbauan, SP2DK, Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP, Lelang, Gijzeling, saksi ahli di Pengadilan Negeri karena sengketa pajak, dll.


Comments