Menjadi Saksi Ahli Sengketa Pajak di Pengadilan Negeri Sleman

 


Alhamdulillah, memiliki kesempatan menjadi saksi ahli masalah sengketa pajak di pengadilan negeri Sleman.

Saran: 
Sebelum sampai ke tahap ini, perlu dilakukan pendekatan persuasifnya.

Tahapan:
1. Telepon/ Surat Himbauan dari Account Representative
2. SP2DK
3. Pemeriksaan
4. Terbit SKP/STP
5. Terbit Surat Teguran
6. Terbit Surat Paksa
7. Terbit Surat Sita
8. Gizjeling.

Dalam kasus ini adalah adanya penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP. Untuk kedelapan langkah diatas, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Perlu pendekatan persuasif yang baik kepada KPP maupun Kanwil. Jangan malah antipati/ menghindar.

99% masalah pajak adalah di komunikasi.

Gambaran singkat ya begini. Jika ada himbauan maupun telepon maupun SP2DK, segera respon dengan argumen yang baik dan bukti pendukung yang kuat. Karena jika tidak, masalah terbesar adalah sanksi di setiap tahapan tersebut. Sedangkan sanksi yang timbul karena merespon, yaitu karena tidak lapor maupun terlambat bayar, bisa dimintakan keringanan bahkan penghapusan sanksi. Dan dalam kondisi serba online seperti sekarang, semua bisa dilakukan dari seleuruh Indonesia. Silahkan jika ingin dibantu maupun konsultasi hingga tuntas.

Di sisi lain, banyak juga yang sebetulnya tidak perlu ke tahap selanjutnya. Ada yang hanya dibiarkan saja dan menunggu respon tahap kedua. Sebagai contoh adalah himbauan penyampaian SPT di postingan saya sebelumnya. Jika saya hitung, lebih bayar. Maka karena nilai lebih bayar kecil dan ybs tidak mau ribet, dan semacam punya tabungan kredit pajak, maka saya bantu membuat nihil.

Ingat, jangan memakai cara menambah penghasilan. Gunakan cara tidak mengkreditkan semua bukti potong. Penghasilan semua dilaporkan sesuai, tapi kredit pajak yang kita gunakan, sebagian saja. Untuk detil, silahkan email maupun WA.

Silahkan untuk masalah detil:

Comments