Survey kecil saya terhadap konsultan pajak

Survey kecil saya terhadap konsultan pajak semenjak saya membantu konsultasi perpajakan terhadap beberapa wajib pajak.

Kebanyakan konsultan pajak hanya tau teori karena ilmunya hapalan. Bukan mengkaji maupun praktek/ pengajian. Banyak yang nggak paham kinerja sebenarnya di kantor pajak. Solusi: program magang di kantor pajak. Fakta: banyak client mereka yang kena hutang pajak besar SKP/STP. Suatu saat saya ingin sekali mengkasuskan tanggung renteng. Supaya mereka lebih hati-hati.
Atau kalau yang tahu, tapi menggampangkan. Masih kurang dari segi fee mungkin. Bahasanya: ah, nggak papa. Selama ini saya aman kok. Padahal Bom Waktu ini. 99%. Atau boleh dibilang malas.
100% memprioritaskan kasus besar. Kalau orang susah gimana? Akhirnya, uang yang seharusnya untuk bayar pajak, malah bayar fee konsultan. Masak untuk bayar pajak nyari rentenir. Padahal di pajak ada istilah penundaan angsuran maupun permohonan mengangsur Ketetapan pajak.
100% ingin kelihatan pintar. Padahal yang penting adalah bukti, seharusnya. Contoh: pengusaha dagang kecil bertanya tentang pendirian CV karena transaksi dengan bendahara pemerintah yang butuh faktur pajak. Eh, malah ngobrolnya sampai ke gizjeling. Padahal karena dia nggak paham mekanisme CV, cara daftar, pengukuhan PKP, install efaktur, dsb. Istilahnya: membasmi nyamuk memakai bom. Sakit kepala, tapi diberi obat sakit perut. Harusnya: jujur saja kalau tidak tahu, nanti belajar atau nanya kepada yang lebih paham.
Belum lagi, jurus andalannya adalah menjelekkan pegawai pajak. 20%.
5% coba memperbesar masalah. Yang seharusnya selesai di penghapusan sanksi, digoreng sampai ke Gugatan.
Bismillah. Semoga bisa mensinergikan WP vs Konsultan Pajak vs Pegawai Pajak sehingga bisa satu frekuensi.
Kalau saya sendiri, konsultasi pajak ini saya gunakan sebagai hobby dan sarana mengasah ilmu dan sarana menjalin hubungan baik dengan rekan saya di DJP. Saya masih sering berkomunikasi dengan mereka. Kalau semisal ada kecipratan rejeki ya Alhamdulillah. Tapi, saya selalu berusaha meluruskan niat untuk berbagi ilmu pajak dalam hal ini.
Begini, saya kasih contoh. Ada WP Lebih Bayar 100 juta. Kalau saya membantu akan dikasih glondongan 50:50, dalam hal ini saya dapat 50 juta. Padahal, saya kerjakan SPTnya hanya butuh 30 menit karena tinggal ngentry bukti potong. Tapi, saya analisis, ybs pinjam bendera, dll. Hanya kembali di angka 10 juta. Maka, saya sarankan tidak usah LB saja. Dari segi waktu, pikiran, menyiapkan data, menyusun argumen, nggak cucuk, bahasanya. Coba saya tamak, pasti saya terima 50 jutanya terus kabur. Karena ini bisa cair lewat pengembalian pendahuluan. Tapi, di kemudian hari akan diperiksa. Namanya saja "pendahuluan", tentu belum tuntas, masih ada proses selanjutnya. Nah, banyak konsultan yang bermain di area ini. Hati2 ya. Dan ingatkan tentang tanggung jawab renteng jika ada. Jadi, konsep tanggung renteng ini adalah: jika suatu saat timbul masalah dari kasus lama yang ditangani konsultan pajak, konsultan pajak ini tetap berkewajiban menyelesaikannya, tanpa dibayar, karena fee sudah diberikan di masalah yang dikira sudah closed di awal.
Tapi Alhamdulillah, berkat niat saya untuk tulus ini, ada perusahaan multi internasional yang akan merekrut saya menjadi manajer pajak mereka. Hanya saja, saya harus fokus S3 dulu. Tidak bisa online tentunya karena kerahasiaan data dan alasan ketermudahan dalam koordinasi. Jadi, sementara pending dulu.

Terima kasih karena berkenan singgah. 

Semoga bermanfaat.

 Arief Setiawan, M.M. (Doctoral Student of FEB UGM). 

 Marketing Properti, Dosen, Tenaga ahli di kantor Konsultan Pajak (mantan PNS: Kepala Seksi, resign), Tim Bantuan Hukum, Admin dan Pengajar TOEFL/Tes Potensi Akademik/CPNS.

www.ariefproperty.com

www.toeflandtpa.com

www.pokokilmu.blogspot.com

http://wasap.my/6281227565900/KonsultasiPajak

Silahkan. Kalau sekedar tanya maupun kurang finishing gratis. Yang penting saling berbagi ilmu ke yang lain saja.

Kami sangat paham mulai pendaftaran NPWP dan PKP, SPT Tahunan, Surat Himbauan, SP2DK, pendampingan pemeriksaan, Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP, Lelang, Gijzeling, saksi ahli di Pengadilan Negeri karena sengketa pajak, dll.

 

Comments