Tanggal Faktur Beda dengan Tanggal Jurnal

 Penjual bikin faktur tanggal 6 sedangkan pembeli membayar di tanggal 7 dan menjurnalnya tanggal 7 juga.


Faktur pajak diterbitkan sesuai mana yang lebih dahulu antara uang diterima, perjanjian, maupun barang diterima. Dalam hal ini penjual tidak salah. Pembeli juga tidak salah membayarnya besok karena alasan beberapa hal.


Pertanyaannya, apakah ini aman kan?


Kurang aman bagi pembeli. Lebih kuat argumen penjualnya dan bukti pendukungnya di pihak mereka.


Perkenalkan sebelumnya, saya Arief, Mantan Kepala Seksi di DJP, resign. 


Jadi sangat paham masalah ini dan TS menurut saya pernah tahu masalah ini juga terjadi di perusahaan milik temannya mungkin.


Jadi begini, secara material posisi pembeli aman. Tetapi secara formal kalah. Mohon maaf, beberapa pegawai pajak memang memakai celah ini, tidak konsisten antara formal maupun material.


Contoh konkretnya gimana? Semisal, pembeli diperiksa dan dilakukan konfirmasi oleh pemeriksa pajak. Dan pemeriksa ini tipe yang mencari celah. Maka, dia caranya tidak akan mengkonfirmasi faktur. Yang dikonfirmasi adalah jurnal milik pembeli. Dibuatlah surat konfirmasi ke pihak penjual, apakah tanggal 7 ada penjualan? Maka akan dijawab tidak ada. Dan si pembeli, kenalah macam-macam sanksi.


Ini hanya bisa selesai di gugatan. Agak percuma di keberatan dan banding. Juga dua kali kerja. Pada saat saya menjadi saksi ahli di pengadilan pajak, hakimnya sama sekali tidak tahu peraturan pajak, sehingga ini juga menyulitkan argumen kita. Apalagi pihak pajak menghadirkan banyak pihak yang mendukung mereka semua. Sedangkan wajib pajak hanya seorang.


Solusi jika kena SKP besar karena ini: screenshot komentar saya ini dan kasihkan hakim. Mungkin mereka ada dana untuk manggil saya hadir untuk membantu njenengan. Fee harian free. Saya ingin memiliki banyak yurisprudensi terkait kasus sengketa pajak ini. Kalau posisi Yogya, saya siap membantu menyusun argumen.


Solusi kedua: faktur oleh penjual dibuat pukul 24:01, supaya pembeli menyiapkan segala sesuatunya lebih panjang, sehingga tanggal faktur bisa sesuai tanggal pembayaran sehingga otomatis sesuai tanggal jurnal.


Plan Z: siapkan dana cadangan pajak untuk ini. Seringnya kita malas/nanggung untuk melakukan gugatan. Biaya pengacara di kisaran 40 juta. Biaya perkara di kisaran 10 juta. Misalkan hutang pajak di kisaran 75 juta, pasti wajib pajak memilih untuk bayar pajaknya saja.


Nah, semoga ada pengacara gratis ya.


Salah satu contoh pemeriksaan pajak lain ini:

https://pokokilmu.blogspot.com/2022/01/success-story-1-keberhasilan.html?m=1


Nah, inti jawaban saya: meskipun teori kita betul dan kuat, kita harus tahu kondisi lapangan dan seberapa kuat power kita.


Bismillah saja, pelan-pelan kita perbaiki ini.

Comments