Transaksi dengan bendahara pemerintah tanpa faktur

Ada beberapa anak BUMN, BUMD, rumah sakit yang demikian. Sebaiknya ditegaskan lagi, Rekan.

Faktanya, KPPN hanya minta bukti pendukung SSP/BPN saat pencairan dana.
Namun, saat pemeriksaan BPK maupun Irjen, seringnya bermasalah bagi anak BUMN tersebut, dan wajib pajak rekanan juga ikut terseret2.
Kalau dari kantor pajak sendiri membolehkan.

Ini jawaban saya atas salah satu pertanyaan Rekan Pajak.

Jadi, dua tahun yang lalu saya sosialisasi tentang kewajiban pajak bendahara pemerintah di BKAD salah satu kabupaten.

Mereka baru saja diperiksa BPK.

KPPN tidak mempermasalahkan pencairan dengan dokumen SPM plus SSP saja. Tapi, BPK mempermasalahkan pengadaan tanpa faktur ini.

Meskipun beberapa beralasan bahwa pedagang terdekat bukan PKP.

Tapi, semua dapat saya jawab dan saya mentahkan juga alibi para pegawai dinas tersebut. Sebut saja Indomaret maupun Alfamaret, di Yogya ini, hampir setiap 10 km ada.

Hanya saja memang, saat akan membeli harus bilang untuk minta faktur tersendiri non gunggung. Karena selama ini, banyak toko yang menggunakan pajak gunggunggan.

Terus terang, awal saya membantu rekan di luar jawa karena diteror oknum pajak nakal. Kemudian saya menulis tentang AR sahabat wajib pajak karena banyak konsultan yang menjelek-jelekkan AR supaya dapat cuan dari clientnya. Hai, konsultan bodong, makanya sambil kerja lain. Kerja apapun, yang ikhlas. Nanti Allah akan menunjukkan jalan lain untuk rejeki. Kalau sudah jadi usaha mati konsultan, ya tentu UUD kan Rekan?

Nah Rekan. Apakah kita berusaha semata mencari uang? Tidak mau mengingatkan bendahara yang salah (sengaja/tidak/khilaf/tidak tahu, lupa, dsb). Jika alasannya, kan bisnis jelas bisa rugi? Lha suatu saat mau diblacklist dinas usaha Anda?

Ingat. Banyak perusahaan gulung tikar dan orangnya seumur hidup tidak dipercaya dinas karena memaksa transaksi tanpa faktur karena dia bukan PKP. Ayo, saling mengingatkan.

Terima kasih karena berkenan singgah. 

Semoga bermanfaat.

 

Arief Setiawan, M.M. (Doctoral Student of FEB UGM). 

 

Marketing Properti, Dosen, Tenaga ahli di kantor Konsultan Pajak (mantan PNS: Kepala Seksi, resign), Tim Bantuan Hukum, Admin dan Pengajar TOEFL/Tes Potensi Akademik/CPNS.

 

www.ariefproperty.com

www.toeflandtpa.com

www.pokokilmu.blogspot.com

 

http://wasap.my/6281227565900/KonsultasiPajak

 

Silahkan. Kalau sekedar tanya maupun kurang finishing gratis. Yang penting saling berbagi ilmu ke yang lain saja.

 

Kami sangat paham mulai pendaftaran NPWP dan PKP, SPT Tahunan, Surat Himbauan, SP2DK, pendampingan pemeriksaan, Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP, Lelang, Gijzeling, saksi ahli di Pengadilan Negeri karena sengketa pajak, dll.

 


Comments