Account Representative (AR) adalah Sahabat Wajib Pajak

 

Profil saya sebelum resign dari DJP:

Perlu saya tulis begini karena banyak konsultan yang berusaha mencemarkan nama baik AR. Banyak mereka yang sengaja membuat Wajib Pajak panik dengan membuat stigma negatif tentang AR.

Ya, banyak orang yang akan sukses dengan cara menjatuhkan orang lain.

Fakta:
AR berada di Seksi yang namanya Konsultasi. Tentu, tugasnya membantu konsultasi bagi Wajib Pajak yang membutuhkan jawaban atas kegundahannya.

Jadi, istilahnya karena nila setitik rusak susu sebelanga. Dari ribuan Wajib Pajak, yang puas 99%, yang bermasalah hanya 10 Wajib Pajak, tapi beritanya kemana-mana.

Fakta lain. Jangankan sampai yang istilahnya berbuat sewenang-wenang. Sedangkan ada Wajib Pajak konsultasi, dan ARnya agak songong saja, Wajib Pajak tersebut lapor di Twitter Ditjen Pajak, dulu sekantor kami pusing tujuh keliling. Belum, sekarang jika visit maupun konsultasi BA SP2DK harus ada teman seksi atau kepala seksi yang mendampingi. Dan BA tersebut ditandatangani kedua belah pihak. Jadi, kalau istilahnya AR menyulitkan wajib pajak, agak absurd. Silahkan kasih tahu saya, nanti saya bantu mengatasi kalau memang ada. Saya pastikan ybs dikartu kuning sd dipecat. Jadi, kita fair dan terbuka saja. Jangan dengan saling menebar ketakutan. Istilahnya, kalau kita benar, kenapa takut. Kalau kita benar, Allah akan menunjukkan jalannya untuk membantu kita.

99% masalah pajak yang tidak clear adalah masalah misscommmunication.

Contoh:
1. Seluruh rekening dianggap omset karena Wajib Pajak tidak mau menindaklanjuti SP2DK atau bahkan berusaha menghindar dari AR. Tapi, 99 % AR tidak begini, kalau data tidak jelas, maka akan kroscek dan mencari data lain. Belum lagi, keputusan ini berjenjang mulai kepala seksi mengetahui, kepala kantor menetapkan, kepala kanwil menelaah, dst. Istilahnya, melewati banyak pintu untuk dapat muncul kurang bayarnya.
2. Omset satu bulan eksport dikalikan 12 karena asumsinya adalah eksportnya tiap bulan. Faktanya eksportnya setahun dua kali. Tapi, 99 % AR tidak begini, kalau data tidak jelas, maka akan kroscek dan mencari data lain. Belum lagi, keputusan ini berjenjang mulai kepala seksi mengetahui, kepala kantor menetapkan, kepala kanwil menelaah, dst. Istilahnya, melewati banyak pintu untuk dapat muncul kurang bayarnya.
3. WP marah karena sulit menemui AR, faktanya ARnya baru piket SPT.
4. dll.

Langkah lain, jika memang terpaksa ketemu AR yang jahat, maka harus berjenjang. Temui atasannya. Berturut-turut: Kepala Seksi, Kepala Kantor, Kepala Kanwil, Dirjen Pajak. Dan biasakan, tidak usah dulu mengumbar aib ybs. Alasan saja bahwa kami deadlock, sulit menemukan kata sepakat dengan AR. Misalnya nih, AR Seksi Waskon 4, maka telpon dulu lewat sekretaris kantor dan minta disambungkan dengan kepala seksinya, dst dengan Kepala Kantor dan Kepala Kanwil jika masih deadlock. Kalau ada kejadian begini, silahkan saya bantu untuk menyambung jalur komunikasi. Karena saya berpengalaman dengan hal ini, dan masih banyak teman saya di kantor pajak yang masih saya kenal yang akan membantu menyambungkan juga. Pun, semua kantor pajak alamatnya terpampang di web www.pajak.go.id, dan memiliki akun medsos, kita tinggal japri/ PM. Tidak lewat sayapun bisa. Tidak usah memakai tokoh terkenal untuk sekedar menemui pimpinan pajak. Kalau nggak pakai uang jasa sih silahkan.

Dan, jangan pernah memakai konsultan pajak yang merupakan pegawai pajak. Jelas ybs melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik ini ada PP dan PMKnya, tentang 8 kewajiban dan 9 larangan pegawai DJP. Wajib Pajak juga bisa terkena hukuman pidana. Karena hampir pasti, hal tersebut akan menimbulkan conflict of interest antara kerja di kantornya dengan kegiatan di luar dengan membantu Wajib Pajak. Paling rendah adalah korupsi waktu, belum lagi jika memanfaatkan data kantor untuk kepentingan pribadi (tentu ini pidana), paling tinggi adalah memanipulasi data.

Terima kasih karena berkenan singgah. 


Semoga bermanfaat.

Ditulis di Bandara SoeTa.

 

Arief Setiawan, M.M. (Doctoral Student of FEB UGM). 

 

Marketing Properti, Dosen, Tenaga ahli di kantor Konsultan Pajak (mantan PNS: Kepala Seksi, resign), Tim Bantuan Hukum, Admin dan Pengajar TOEFL/Tes Potensi Akademik/CPNS.

 

www.ariefproperty.com

www.toeflandtpa.com

www.pokokilmu.blogspot.com

 

http://wasap.my/6281227565900/KonsultasiPajak

 

Silahkan. Kalau sekedar tanya maupun kurang finishing gratis. Yang penting saling berbagi ilmu ke yang lain saja.

 

Kami sangat paham mulai pendaftaran NPWP dan PKP, SPT Tahunan, Surat Himbauan, SP2DK, pendampingan pemeriksaan, Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP, Lelang, Gijzeling, saksi ahli di Pengadilan Negeri karena sengketa pajak, dll.

 


Comments

Unknown said…
Terima kasih ilmunya pak, sangat bermanfaat bagi saya yang sangat awam pajak dan harus banyak belajar