Dasar Hukum:
NOMOR SE – 15/PJ/2018
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
Jangka Waktu dan Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada dasarnya, ada dua jenis pemeriksaan pajak berdasarkan jangka waktu pemeriksaannya:
Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan ini dilakukan paling lama enam bulan setelah wajib pajak mendapatkan SPPL (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan).
Pemeriksaan kantor
Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, jangka waktu dari pemeriksaan kantor adalah empat bulan setelah Anda memenuhi panggilan.
Alur Pemeriksaan Pajak
Seperti apa alur dari pemeriksaan pajak? Secara sederhana, berikut adalah poin-poin kronologi dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak:
- Penugasan dan instruksi pemeriksaan
- Perencanaan sistem pemeriksaan
- Penerbitan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
- Permintaan untuk meminjam dokumen kepada wajib pajak
- Pemeriksaan dan pengujian
- Pengeluaran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan
- Pembahasan pemeriksaan
- Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan
Kriteria Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak pada dasarnya dilakukan berdasarkan dua jenis kriteria atau latar belakang, yakni:
Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan ini dilakukan kepada wajib pajak secara umum. Ada beberapa alasan mengapa pemeriksaan rutin dilakukan seperti misalnya penyampaian SPT tahunan, wajib pajak akan meninggalkan Indonesia, melakukan penggabungan pajak, dan sebagainya.
Pemeriksaan khusus
Jika kantor pajak menganalisis adanya ketidakberesan atau ketidakpatuhan pembayaran pajak dari wajib pajak, maka petugas pajak akan melakukan pemeriksaan khusus dengan metode pemeriksaan lapangan.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
DIrjen Pajak memiliki tujuan tertentu dalam penyelenggaraan pemeriksaan pajak. Tujuan tersebut secara garis besar adalah:
- Untuk mencari tahu apakah para wajib pajak telah mematuhi segala peraturan perpajakan
- Untuk mematuhi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan
Teknik Pemeriksaan Pajak
Berikut ini adalah teknik yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak:
- Melacak informasi baik dari dalam Dirjen Pajak maupun dari luar
- Menganalisis dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya
- Evaluasi informasi dan kelengkapan SPT
- Analisis, penelusuran angka pajak, dan menganalisis bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
- Inspeksi untuk wajib pajak dan melakukan pengujian sistematis
- Wawancara wajib pajak
- Melakukan sampling dan teknik audit
Comments