Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Ditetapkan 22 Des 2021
Diundangkan 23 Des 2021
Meskipun belum keluar, Alhamdulillah saya mendapat draft PMK A1 dari lingkungan Kemenkeu.
Poin penting:
1. Untuk Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 2021, maka pembetulan SPT 2020 dianggap tidak disampaikan. Itu jelas tertuang di ayat (4) aturan tersebut di atas.
2. Untuk Wajib Pajak yang terdaftar 2021 dan 2022, maka SPT mundur normal, dianggap tidak disampaikan. Alasannya, karena ini inline dengan ayat (4) aturan tersebut di atas. Kemudian melihat TA jilid 1, aturan sama dengan poin 2 ini. Dulu, SPT pembetulan, dan SPT mundur tahun pajak 2015 ke belakang dianggap tidak disampaikan. Kemudian, hal ini sudah saya diskusikan dengan 4 pegawai pajak aktif dan jawaban sama dengan penafsiran saya. Yang lebih parah adalah niat buruk. Masak dihitung mana yang lebih menguntungkan antara SPT mundur dengan ikut TA. Ini akan memberi warning di sistem pajak. Notif di aplikasi pajak:
1. SPT pembetulan 2020 ke belakang yang dilakukan setelah 1 Januari 2022.
2. SPT mundur normal untuk Wajib Pajak baru terdaftar 2021 dan 2022 yang dilakukan setelah 1 Januari 2022.
Percayalah, data ini sangat mudah diambil dari sistem pajak. Ini sistem yang saya gunakan jaman sebelum resign dulu. Jadi, jangan memancing masalah ya. Perlu saya sampaikan, karena banyak konsultan pajak yang menyarankan ini. Bagi saya, info ini sangat menyesatkan. Dan saya mau berdebat dengan para konsultan itu, tapi tidak di forum umum karena akan saling menjatuhkan. Lebih baik via japri.
Yang terpenting, silahkan tanya AR Saudara di kantor pajak terdaftar tentang opini saya ini.
Tidak kalah penting, tentang opini saya ini, sebaiknya melakukan apapun menunggu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak disahkan dulu.
Terima kasih karena berkenan singgah. Semoga bermanfaat.
Ditulis di Pangkal Pinang.
Arief Setiawan, M.M. (Doctoral Student of FEB UGM).
Marketing Properti, Dosen, Konsultan Pajak (mantan PNS: Kepala Seksi, resign), Tim Bantuan Hukum, Admin dan Pengajar TOEFL/Tes Potensi Akademik/CPNS.
Silahkan. Kalau sekedar tanya maupun kurang finishing gratis. Yang penting saling berbagi ilmu ke yang lain saja.
Kami sangat paham mulai pendaftaran NPWP dan PKP, SPT Tahunan, Surat Himbauan, SP2DK, Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP, Lelang, Gijzeling, saksi ahli di Pengadilan Negeri karena sengketa pajak, dll.
Comments