Berikut fasilitas perpajakan. Ada sangat banyak. Saya cuplik beberapa, dan umum dulu ya. Lain kali saya rinci.
1. Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan hak karena waris, hibah wasiat dan jual beli di bawah 60 juta
2. Surat Keterangan Bebas PPN Impor barang strategis
3. Insentif Covid atas Pasal 21, PPN, PP 23, dll
4. Non Efektif, untuk wajib pajak yang sudah tidak aktif lagi. Sehingga tidak perlu bayar maupun lapor
5. Penghapusan NPWP
6. Pengurangan Angsuran Pasal 25 non covid/reguler
7. Permintaan penundaan jatuh tempo SPT Tahunan
8. Pengurangan sanksi, pembatalan ketetapan
9. Angsuran SKP/STP
10. Keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Gugatan
11. PPN dibebaskan, tidak dipotong, tidak dipungut
12. Sket PP 23, sehingga ybs tidak dipotong PPh Pasal 22 atau 22 oleh bendahara/ rekanan
13. Pemindahbukuan setoran pajak. Jadi, kalau salah bayar bukan setor lagi, tapi dipindahbukukan ke jenis pajak yang lain
14. Pengembalian pendahuluan, restitusi atas SPT LB
15. Pengembalian Pajak yang Seharusnya tidak Terhutang
Dll
Comments