PKP baru

 1. Jika PKP sudah terbit pengukuhan plus sertifikat digital, install efaktur via www.efaktur.pajak.go.id untuk masternya.

2. Pastikan saat kulakan ada pajak masukan atau tidak, karena akan bisa mengurangi nilai pajak keluaran

3. Latihan membuat pajak keluaran dan klaim pajak masukan di efaktur

4. Latihan laporan melalui web efaktur. Maksimal pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

5. Pastikan equal antara omset PPN, omset di SPT Tahunan, equal dengan potput PPhnya, dan terpenting aliran uang di rekening terpantau semua keluar masuknya. Jika rekan tidak bisa membuktikan arus uang ini, oleh pegawai pajak, sering dijadikan omset. Silahkan belajar bertahap. Di postingan ini boleh. Di sini banyak yang suka membantu dengan gratis kok.


Silahkan singgah di blog sederhana saya, siapa tahu ada artikel pajak yang bermanfaat:

https://pokokilmu.blogspot.com/2021/12/account-representative-ar-adalah.html?m=1


Kalau cuman ngobrol di PM maupun WA, gratis. Karena saya juga sambil mengasah ilmu juga, sama-sama belajar.


WA. 081227565900


http://wasap.my/6281227565900/KonsultasiPajak


Comments