Success Story 1: Keberhasilan Mengantisipasi Pemeriksaan Pajak

Ahamdulillah, karena saya telah menggratiskan salah satu jurus pamungkas ilmu. Padahal, sangat mahal ini. Harus punya otak cerdas, pandai menganalisis, punya keihklasan sehingga mendapat petunjuk Allah, pernah menangani kasus serupa, ada teman di kantor pajak yang masih memberi update info terbaru, ybs disegani fungsional pemeriksa (fungsional pemeriksa ini tidak takut kepala kantor ya, karena seringkali pangkatnya lebih tinggi, dll), pernah kerja di kantor pajak puluhan tahun, dll. Maaf. Sambil promo ini.

Paling tidak, ada 3 jenis pemeriksaan pajak:

1. Pemeriksaan reguler atas usulan AR. Minimal melewati dua kali sp2dk, dua kali BA saat WP menghadap, sekali visit, baru diteruskan ke pemeriksaan karena deadlock.

2. Pemeriksaan top down. Ini dari Kanwil atau kantor pusat pajak.

3. Pemeriksaan karena IDLP, temuan karena terkait kasus lain, dll. Karena surat kaleng wajib pajak di pengaduan.pajak.go.id maupun temuan tindak pidana perpajakan dari pihak ketiga. Inilah mengapa, saya mewajibkan bahwa yang sangat tahu penggelapan pajak maupun tindak pidana pajak, laporkan via situs diatas dan ngirimnya via email pengaduan@pajak.go.id. Jangan via kantor pajak maupun Kanwil. Mohon maaf sekali ya, terpaksa saya bocorkan ini karena menyangkut nyawa si pemberi info. Banyak pegawai KPP dan Kanwil yang menjadi konsultan gelap. Jadi, mereka rawan membocorkan. Nah, tambah yakin untuk tidak memakai konsultan pajak yang merupakan pegawai aktif DJP kan? Contoh real apa yang bisa dilaporkan kalau bingung? Saya rinci:

a. Faktur Pajak Masukan fiktif. Tenar kan istilah ini? Tapi pada tahu kagak realnya? Nah, inilah yang disebut edukasi pajak gagal. Faktur Pajak Masukan fiktif ini ialah faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan abal-abal. Cirinya? Kulakan barang, nggak ada barangnya tapi ada fakturnya. Nah, admin dan staff pajak, jika menemui begini, laporkan ya. Terus buktinya apa? Foto fakturnya, foto buku tamu satpam gudang, buktikan bahwa barang tsb tidak pernah datang. Bukti lain: video. Sambil eksis lah. Siapa tahu laporan anda benar, saya yakin video anda kalau dijual berharga milyaran kalau mau digorengkan ke media massa. Bisa untuk hidup seumur hidup. Jadi, sebetulnya peluang untuk jadi orang baik tapi kaya banyak.

b. Pajak tidak disetor. Misalnya nih. Teman curhat butuh uang untuk anaknya yang sakit dan butuh dana, tapi megang uang pajak yang harus disetorkan. Akhirnya dipakai kan? Nah, nasehati dulu untuk ngembalikan. Ingatkan bahwa ada sanksi STP berupa bunga. Ini jika temannya berniat tulus mengembalikan uang. Lagi2, bukti foto dan video amanken ya. Siapa tahu kelak bisa tajir melintir. Yang kebanyakan main di sini adalah bendahara sekolah, bendahara BUMD/BUMN, admin/staff pajak, dll. Nah, untuk owner, pastikan pajaknya dibayar rutin ya. Yang bulanan, maupun ada kejadian insidentil. Makanya penting bahwa owner harus paham pajak.

c. Memanipulasi pembukuan. Kalau cara tetap foto dan video sebagai bahan tajir melintir jika datanya benar ya. Kalau takut ketahuan dsb, gimana? Sejak awal, email-nya pakai nama samaran. Email-nya bikin baru, dan tunggu hasilnya 6 bulan kemudian. Lihat, di kantor Anda atau tetangga anda yang nggak sengaja njenengan dengar di warung kopi bahwa dia telah berhasil membodohi orang pajak, dia ditangkap polisi. Kalau 6 bulan gagal, dan percaya dengan saya, biar saya bantu melaporkan. Oh iya, setelah tajir melintir karena video viral, bagi saya ya. Ingat, ide itu mahal. Ini mengingatkan juga supaya orang jangan lupa diri. Dan dari lubuk hati terdalam. Dan sama di kasus ini. Ide ini yang porsinya terbesar. Jadi, minimal 50:50 ya. Medsos mana? Minimal katadata.com yang aman. Kalau Tempo, kayaknya harus ketemu pimrednya. Kalau wartawannya mungkin juga ada yang bermain di dua kaki. Bismillah. Kalau semua peduli, dan semua mengerti pentingnya laporan ini. Kelak, pajak akan sangat adil. Sebetulnya nih, menurut saya. Tidak usah rikuh terkait masalah pajak. Pajak bukan hal yang tabu. Pajak harusnya transparan. Banyak prominen yang sudah memberi contohnya. Wah, saya malah asyik nulis nih. Karena jika ada perbaikan yang bisa saya lakukan, ghiroh saya untuk melakukannya langsung menyala.

d. Lain-lain. Maaf. Sudah adzan subuh.


Yang akan saya bahas sekarang adalah pemeriksaan top down dari kantor pusat. Kalau begini, siapa yang berperan. Tentu bukan AR. Tentu bukan kepala kantor. Karena banyak kepala kantor takut dengan fungsional pajak. Lalu siapa yang ditemui?

Berturut2:

1. Anggota tim 2, ini yang paling muda. Berdoa semoga dia baik hati, humanis, dan mau menjelaskan rinci, mau ngasih data awal temuan. Dan berdoa, moodnya sedang bagus.

2. Anggota tim 1, ini agak senior.

3. Supervisor/ ketua tim. Ini setingkat kepala seksi, bahkan keopala kantor.

Kalau nemuinya bareng, ya menyesuaikan ya.

Ini ilmu mahal ya. Jangan menggampangkan mendapatkanya dikira mudah. Butuh jam terbang tinggi ini. Ingat, butuh 20 tahun bekerja di kantor pajak, baru paham mekanisme ini.


Nah, kali ini saya berikan gratis.


Anda tinggal melakukannya. Jangan ke AR atau kakap ya. Percuma. Kalau ada konsultan pajak menyarankan selain yang saya katakan, berarti Anda dalam posisi bahaya.


Waitttttttttttttttttttt............................


Lalu bisa jalan sendiri? Meskipun ilmu aliran kas di bank sudah dipelajari, meskipun ilmu pajak sudah merasa lengkap. 


Ibarat mobil, ini hanya kuncinya doank. Belum aki, roda, spion, dan terpenting sopir. Nah, mohon maaf saya. Mohon maaf, saya belum menemui konsultan yang bisa menyelesaikan ini. Percayalah. Apalagi nyopir sendiri, sopir pengganti saja masuk jurang.

Nah, hargai ilmu ya.

Ini posisi saya agak capek habis bepergian ke client. Lain kali, saya berkunjung hanya untuk masalah yang success feenya 2,5% sd 20 %. Mohon maaf, niat saya ngamal, ternyata badan saya yang nggak kuat. Semalaman memikirkan masalah WP. Khawatir dapat ketetapan besar. Pukul 5.30 sudah berangkat. Perjalanan 1,5 jam, dst.

Tenang, untuk konsultasi gratis masih ada. Via WA maupun email. Hanya yang berkunjung saja yang saya tarif. Lalu bagaimana kalau ada yang miskin? Kata asisten saya, dipilih kasusnya. Kalau SP2DK diatas 100 juta, berarti sudah menengah ke atas. Kemudian kalau pemeriksaan, keberatan, banding, dan gugatan, pasti kelas atas. Wait. Keberatan juga saya tolak. 99% kalah soalnya. Kalau tidak ada dana ke gugatan/banding, mending minta penghapusan sanksi saja. Yang miskin niat saja suatu saat ada dana ya ngasih fee. Sementara, gratis juga.

Yakin berhasil? Wait!!!!!

Setelah saya analisis, ybs kemungkinan besar bukan saudaranya. Tapi semacam staff konsultan atau seorang admin pajak. Nah, jadinya saya yang repot karena power beliau kan kurang besar. Istilahnya, setara karyawan WP yang sedang bermasalah. Dan posisi saya setara karyawan juga. Inilah fakta mengapa saya kurang diajeni. Lain kali, komunikasi terutama fee, harus langsung dengan yang punya masalah. Ini juga ide untuk konsultan pajak/ tenaga ahli pajak lain, bahkan konsultan/ pengacara/ tenaga ahli bidang selain pajak juga harus melakukan ini. Alhamdulillah, saya mendapatkan ilmu baru yang bisa dibagi. Minimal, zonk dari materi, tetapi full power dari segi ilmu/ pengalaman.



Terima kasih karena berkenan singgah. 

Semoga bermanfaat.

 

Arief Setiawan, M.M. (Doctoral Student of FEB UGM). 

 

Marketing Properti, Dosen, Tenaga ahli di kantor Konsultan Pajak (mantan PNS: Kepala Seksi, resign), Tim Bantuan Hukum, Admin dan Pengajar TOEFL/Tes Potensi Akademik/CPNS.

 

www.ariefproperty.com

www.toeflandtpa.com

www.pokokilmu.blogspot.com

 

http://wasap.my/6281227565900/KonsultasiPajak

 

Silahkan. Kalau sekedar tanya maupun kurang finishing gratis. Yang penting saling berbagi ilmu ke yang lain saja.

 

Kami sangat paham mulai pendaftaran NPWP dan PKP, SPT Tahunan, Surat Himbauan, SP2DK, pendampingan pemeriksaan, Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP, Lelang, Gijzeling, saksi ahli di Pengadilan Negeri karena sengketa pajak, dll.

 


Comments